Mata Air Terancam, Dini Inayati Minta Tata Ruang Semarang Lebih Berpihak pada Kelestarian Lingkungan
ANCAMAN KEKERINGAN kini membayangi Kota Semarang seiring menyusutnya hingga asatnya sejumlah sendang (mata air alami). Di saat kebutuhan lahan untuk permukiman terus melonjak, kawasan resapan air berada dalam tekanan hebat. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan DPRD pun mengakui adanya celah regulasi: hingga kini belum ada aturan khusus yang secara eksplisit melindungi keberadaan setiap mata air di Kota Atlas.
Kondisi ini memantik sorotan dari anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati. Menurut dia, hilangnya debit air sendang hanyalah salah satu indikator dari kerusakan ekosistem yang lebih luas.
“Kalau bicara konservasi sebatas sendang, menurut saya itu sangat-sangat kasuistik,” kata Dini pada Rabu, 23 September 2026. Ia menegaskan bahwa persoalan utamanya terletak pada kegagalan menjaga kawasan resapan agar tetap mampu menyerap air.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah atas seperti Kecamatan Gunungpati, Mijen, Ngaliyan, dan Tugu diproyeksikan sebagai benteng resapan air dengan pembatasan kawasan terbangun maksimal 40 persen. Namun, Dini meragukan kepatuhan di lapangan.
“Saya belum pernah menghitung memang apakah sampai hari ini masih bertahan di 60 persen area konservasi, belum terbangun 40 persen,” ujarnya. Ia menunjuk banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Plumbon sebagai bukti nyata. “Kalau dilihat dari situ saja, berarti daerah aliran sungainya sudah rusak. Berarti alih fungsi lahan sudah terjadi.”
Tekanan alih fungsi lahan ini kian tak terelakkan lantaran kebutuhan rumah di Kota Semarang diperkirakan menembus 650.000 unit hingga 2045. Namun, Dini menolak jika kawasan hijau terus dikorbankan dan mendorong pembangunan hunian vertikal sebagai jalan keluar.
“Kita tidak mungkin dengan topografi Kota Semarang memaksakan wilayah-wilayah konservasi itu dialihfungsikan atas alasan kebutuhan perumahan,” tuturnya. Ia juga mengonfirmasi absennya payung hukum spesifik untuk mata air. “Kalau secara khusus melindungi mata air, enggak ada.”
Selama ini, perlindungan mata air hanya 'dititipkan' pada regulasi umum seperti Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024–2054 serta Perda RTRW yang menetapkan radius sempadan mata air sejauh 200 meter.
Di tingkat eksekusi, pendataan sendang pun masih berlubang. Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kota Semarang, Sugeng Hartanto, mengungkapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sejauh ini baru mengelola sekitar 72 sendang.
“Di luar itu pasti ada sendang-sendang yang lain yang mungkin belum terkelola dengan baik atau mungkin masih belum ada di database kami,” kata Sugeng melalui sambungan telepon, Senin, 28 September 2026.
Sugeng tidak memungkiri bahwa beberapa sendang binaan Pemkot telah mati atau mengalami penyusutan debit yang parah. “Ada beberapa yang memang asat,” ujarnya. Karena debitnya memburu, fungsi sendang yang tersisa kini bergeser sebatas untuk irigasi tegalan dan pertanian, sementara kebutuhan warga dialihkan ke jaringan PDAM dan Pamsimas yang telah menjangkau 67 persen wilayah kota.
Pihak Pemkot berdalih telah melakukan langkah mitigasi ekologis. Hingga 2026, sebanyak 142.000 bibit pohon telah ditanam di 73 hektare lahan kritis, didampingi oleh pembangunan 180 sumur resapan di wilayah atas. Untuk tahun anggaran berikutnya, tambahan 130 sumur resapan senilai Rp700 juta juga disiapkan.
Namun, Sugeng secara terbuka mengakui keterbatasan program pemerintah dalam memulihkan mata air yang sudah mati. “Namun, kalau khusus untuk membangkitkan (sendang atau mata air) yang sudah mati memang belum,” tuturnya.
Ancaman terhadap kawasan resapan Semarang pun makin kompleks karena tidak hanya berasal dari dalam kota. Perkembangan permukiman di wilayah penyangga seperti Kabupaten Semarang dan Kendal turut menggerus daerah resapan lintas batas. Pemkot Semarang mengaku telah melempar persoalan tata ruang aglomerasi ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar tidak dikelola secara parsial berdasarkan batas administrasi belaka.
Sumber :
https://www.teras.id/serat-id/rubrik/mendalam/mengapa-konservasi-air-semarang-rentan-gagal-2294760
