RDP Komisi C DPRD dan DLH Distaru Dini Inayati : Persoalan Galian C, Pemkot Harus Terjunkan Inspektur Tambang dan Berkoordinasi Intens Dengan Provinsi dan Kementerian
SEMARANG - Dini Inayati Anggota Dewan Perempuan Komisi C DPRD Kota Semarang Jawa Tengah Fraksi PKS melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang Jumat 25 April 2025.
Dini mempertanyakan apakah semua pelaku usaha tambang itu sudah berizin semua atau belu?
"Sesuai dengan undangan, salah satu yang kita fokuskan adalah permasalahan tambang Galian C, Pak ketua mohon izin, Galian C Rowosari yang sedang ramai di bicarakan di media sosial sebetulnya persoalannya sudah cukup lama, saya berharap Distaru paham persis ya ada berapa pelaku usaha pertambangan diwilayah itu dan sudah berizin semua atau belum, itu yang pertama", kata Dini.
Selain itu Dini juga menyoroti regulasi dan koordinasi yang ada antara Pemkot Semarang, Provinsi dan Kemnterian terkait.
"Sesuai dengan undangan, salah satu yang kita fokuskan adalah permasalahan tambang Galian C, Pak ketua mohon izin, Galian C Rowosari yang sedang ramai di bicarakan di media sosial sebetulnya persoalannya sudah cukup lama, saya berharap Distaru paham persis ya ada berapa pelaku usaha pertambangan diwilayah itu dan sudah berizin semua atau belum, itu yang pertama", kata Dini.
Berita terkait :
Selain itu Dini juga menyoroti regulasi dan koordinasi yang ada antara Pemkot Semarang, Provinsi dan Kemnterian terkait.
"Yang kedua kalau kita baca tentang regulasi pertambangan itukan banyak ya! dari mulai undang-undang sampai kepada regulai teknisnya. Saya melihat dibanyak wilayah wabil khusus Rowosari, kan rumah saya disana, dan saya tahu pelaku pelakunya dan kemarin ada korban meninggal itu warga saya, satu RT dengan saya yang kena longsor yang lagi ramai di bicarakan" lanjut Dini.
Dini tidak mepersoalkan Galian C boleh atau tidak?! Tapi menurtunya, kalau ini perlu dan butuh, maka secara teknis dan pengelolaan lingkungannya harus ditaati oleh pelaku usaha dan juga pemerintah. Selain itu, ia juga menanyakan siapa yang berwenang mengurus urusan terkait pertambangan di Kot Semarang.
"Kewenangan izin memang di provinsi, tapi di Kota Semarang, urusan ESDM itu SOTK-nya dicantolkan di Dinas mana?
Berita terkait : RDP Komisi C DPRD dan DPU, Dini Inayati : Integrasikan Jalan, Drainase dan Pedestrian Sesuai master Plan Kota Semarang !
"Di Bidang Sumber Daya Air PU" kata Yoyok Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum.
"Berarti di DPU ya?! Artinya ini kan tentang koordinasi pertambangan di Kota Semarang antara Dinas Kota Semarang dan Provinsi". Izin ada di Provinsi, setelah punya izin eksplorasi harus ada proses evaluasi, monitoring. Evaluasi dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi yang disana ada inspektur tambang", sambung Dini.
menurutnya ini persoalan warga Kota Semarang atau wilayah Kota Semarang yang mendapatkan dampak lingkungannya, jadi Pemerintah Kota Semarang tetap punya kewajiban untuk melindungi lingkungan Kota semarang dan warga kota semarang.
"Artinya, ketika provinsi, nyuwun sewu, tidak menurunkan inspektur tambang dalam praktek ataupun operasional pertambangan yang ada di wilayah Kota Semarang, kemudian meminta Pemkot Semarang menurunkan inspektur tambang melakukan evaluasi terhadap operasi tambang di kota Semarang karena sudah mengkhawatirkan dampak lingkungannya, baik fisik, biologis, sosial dan seterusnya itu" Kata Dini.
"Pertanyaannya, apakah selama ini dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang? Mak jegangik (tiba-tiba) ada warga Kota Semarang kebrukan (tertimpa) tambang batuan galian C itu, seolah-olah Kota Semarang itu hands up, itu bukan kewenangan saya! menurut penjenangan kira-kira bagaimana kalau seperti itu (pemerintah angkat tangan)? tanya dini pada perwakilan dinas yang hadir.
Berita Terkait : RDP Komisi C DPRD dan DLH Distaru Dini Inayati : Persoalan Galian C, Pemkot harus terjunkan Inspektur Tambang dan Berkoordinasi Intens Dengan Provinsi dan Kementerian
Berita Terkait : RDP Komisi C DPRD dan DLH Distaru Dini Inayati : Persoalan Galian C, Pemkot harus terjunkan Inspektur Tambang dan Berkoordinasi Intens Dengan Provinsi dan Kementerian
Sekali lagi menurut Dini, persoalannya bukan pada galian C itu tidak boleh, ia sepakat Galian C itu dibutuhkan, karena berbicara keberlangsungan pembangunan di Kota Semarang dan sekitarnya yang masih butuh tanah urug, Tapi kita semua harus mentaati regulasinya harus taati aturannya.
"Persoalannya bukan pada galian C itu tidak boleh, saya sepakat Galian C itu dibutuhkan, karena berbicara keberlangsungan pembangunan di Kota Semarang dan sekitarnya yang masih butuh tanah urug, Tapi kita semua harus mentaati regulasinya harus taati regulasi! Ada aturan teknis, ada pengelolaan lingkungan yang harus ditaati, sehingga tidak memberikan dampak lingkungan yang buruk kepada wilayah yang menjadi tempat pertambangan itu" tegas Dini.
Menurutnya urusan seperti ini tidak perlu harus walikota turun tangan. Walikota punya kabinet yang seharusnya paham secara teknis.
Berita terkait :
RDP Komisi C DPRD dan DLH, Dini Inayati : Persoalan Sampah Pemkot Harus Komitmen di Anggaran
Dini menekankan koordinasi antar pemerintah yang selama ini apakah sudah dijalankan dan kalau sudah dilakukan apa hasilnya?
Ketua Komisi C H. M Rukiyanto menyesalkan ketidak hadiran kepala- kepala dinas, padahal niat untuk mencari solusi bersama terkaitpersoalan yang terjadi di Kota Semarang.
Ketua Komisi C H. M Rukiyanto menyesalkan ketidak hadiran kepala- kepala dinas, padahal niat untuk mencari solusi bersama terkaitpersoalan yang terjadi di Kota Semarang.
"Ngapain kita rapat kalau yang hadir mewakili rapat tidak mengetahui persoalan yang sedang kita bahas?!, Saya minta kepala dinas dan ketua bidang wajib hadir pada rapat yang akan kija jadwalkan ulang" tegas Rukiyanto.
"Kita ini ingin membantu Pemerintah, Apa yang bisa kita sama-sama lakukan agar persoalan ini segera teratasi gitu lo, Tolong sampaikan ke Kepala Dinas untuk memprioritaskan agenda rapat dengan kami". lanjut Ruki
Dinas terkait dalam hal ini DPU tidak bisa memberikan jawaban karena orang yang hadir bukan dari bidang yang mengurusi persoala tersebut, demikian juga dari Distaru tidak ada perwakilan yang hadir, sehingga rapat dengar pendapat ini akan dijadwalkan ulang.
Dinas terkait dalam hal ini DPU tidak bisa memberikan jawaban karena orang yang hadir bukan dari bidang yang mengurusi persoala tersebut, demikian juga dari Distaru tidak ada perwakilan yang hadir, sehingga rapat dengar pendapat ini akan dijadwalkan ulang.
_____
Ikuti dan ketahui informasi terbaru mengenai aktifitas kedewanan dan kemasyarakatan Dini Inayati S.T dengan mengakses tautan -tautan dibawah ini.
1. Saluran WhatsApp : https://bit.ly/salurandini
2. Rilis kegiatan : https://www.diniinayati.com/
3. Sapa Admin di https://bit.ly/SapaADMIN
4. Aspirasi / Pengaduan : https://bit.ly/m/diniinayati
#PKSPelayanRakyat #FraksiPKSDPRDKotaSemarang #PKSBersamaRakyat #DPRDKotaSemarang
#TembalangCandisari