Lingkungan Hidup dan Penghidupan Masyarakat dalam Pengembangan Pantai Utara Jawa di Kota Semarang



SEMARANG - Dini Inayati Anggota Dewan Perempuan Komisi C DPRD Kota Semarang Jawa Tengah Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Semarang III Wakil Rakyat Tembalang dan Candisari menjadi narasumber dalam Diskusi publik daring bertajuk "PANTURA MENOLAK TENGGELAM: Meninjau Ulang Arah Pembangunan Pesisir Jawa Utara" melalui Zoom Meeting pada Senin malam, 26 Oktober 2026, pukul 19.00–21.00 WIB, yang digelar dengan melibatkan beberapa narasumber, Salahsatunya adalah Amehr Hakim, S.Pi., M.Si. dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dalam pemaparannya, Dini menyoroti besarnya skala penataan ruang pesisir Semarang. Mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kota Semarang mencakup total wilayah 39.923 hektar dengan luas daratan 38.999 hektar.

"Pengelolaan kawasan pantai harus menyeimbangkan antara kelestarian alam dan keberlanjutan penghidupan warga," kata Dini.

Ia menjelaskan bahwa landasan penataan pantai ini berpijak pada Pasal 3 Ayat (2) Huruf i PERDA 5/2021. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 4 Ayat (9) yang mengamanatkan tiga langkah strategis yaitu pengelolaan reklamasi berwawasan lingkungan, pembangunan kolam tampung air dan tanggul pantai untuk mengatasi rob, serta penghijauan kawasan pesisir.

Menurut Dini, Dalam pemikiran etika lingkungan Biocentrisme yang dikembangkan oleh Paul Taylor disebutkan bahwa ekosistem pesisir memiliki nilai intrinsik dan berhak atas kelestarian, bukan sekadar komoditas eksploitasi.

Sedangkan jika merujuk pemikiran ecofeminism Vandana Shiva, kita bisa melihat ekspansi industri pesisir. Misalnya rencana kawasan industri seluas sekitar 200 hektar yang mengandalkan akses Pantura dan pelabuhan.

Dalam pemikiran Ecofeminism Vandana Shiva tersebut akan kelihatan bahaya alienasi kelompok rentan.

"Verifikasi dan transparansi dokumen perizinan pemanfaatan ruang oleh DISTARU serta kajian lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup merupakan kebutuhan yang mutlak," kata Dini.

Kritik tajam Dini bermuara pada dampak sosial-agraria. Perubahan fisik pantai berisiko menggerus ruang tangkap nelayan, mengubah jalur pelayaran, dan melambungkan biaya produksi nelayan kecil. Penghidupan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan matapencaharian nelayan. Tapi lebih besar dari hal tersebut, yakni kebutuhan sumber pangan aquatik yg berasal dari laut.

"Penilaian dampak sosial-agraria harus mencakup risiko kehilangan tanah, ruang tangkap nelayan, dan keadilan distribusi manfaat," kata legislator PKS perempuan ini.

Sebagai solusi atas dilema mega infrastruktur Giant Sea Wall, Dini menyuarakan pendekatan alternatif yang lebih adaptif.

"Alternatif Giant Sea Wall bukan berarti menolak perlindungan pesisir, melainkan mengembangkan pendekatan hibrida yang jauh lebih berkelanjutan," kata alumni Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro tersebut.

Konsep perlindungan pesisir hibrida ini memadukan infrastruktur keras dengan jaringan infrastruktur hijau-biru (green-blue infrastructure).

Strategi ini dirancang untuk mengendalikan pemadatan tanah, mengembalikan fungsi benteng alami ekosistem mangrove, memperkuat drainase terpadu, serta menjamin keadilan iklim dan perlindungan sosial bagi warga pesisir Pantura.

Selengkapnya 
https://www.rmoljawatengah.id/menghitung-harga-pesisir-ketika-benteng-laut-berhadapan-dengan-ruang-hidup