Gelar Reses, Dini Inayati Luruskan Mekanisme Penetapan Desil dan Penetapan Penerima Bantuan Sosial (Bansos)
Sesi pertama Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026 ini dilaksanakan Jumat 7 agustus 2026 di Tandang Kecamatan Tembalang. Dini telah mengagendakan 4 kegiatan pada reses masa sidang III tahun 2025-2026 ini.
Dalam pertemuannya tersebut, Dini secara terbuka memaparkan dinamika pelayanan publik serta menyoroti persoalan pemutakhiran data sosial ekonomi yang menjadi salah satu kendala dalam membantu masyarakat memperoleh berbagai program pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Dini saat memaparkan hasil kegiatan reses di hadapan saksi, tokoh masyarakat, anggota, dan relawan PKS.Dini mengungkapkan bahwa banyak aspirasi masyarakat yang masuk ke legislatif terkait permohonan bantuan pendidikan seperti KIP, PIP, hingga bantuan sosial (bansos) lainnya. Namun, proses penyaluran bantuan tersebut terikat ketat oleh data penetapan desil yang dikelola secara terpusat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikenal dengan nama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Ada kebijakan yang tidak bisa langsung kami tangani. Banyak permintaan beasiswa pendidikan, KIP, PIP dan bantuan sosial (bansos) lainnya, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa karena Desil itu yang bisa merubah adalah BPS," tegas Dini di hadapan para konstituen.
Lebih lanjut, legislator PKS ini menjelaskan mekanisme pembaharuan data aset BPS yang kini terintegrasi secara digital setiap tiga bulan sekali dengan berbagai instansi penegak data, seperti ATR/BPN, Bapenda, Samsat, hingga lembaga perbankan. Integrasi ini membuat kepemilikan aset maupun tanggungan utang warga secara otomatis memengaruhi pemeringkatan desil mereka.
Dini juga menyoroti fenomena sosial di lapangan yang sering kali merugikan masyarakat miskin akibat celah administrasi. Salah satunya adalah praktik penggunaan identitas orang lain saat pembelian kendaraan bermotor oleh pihak berkecukupan.
"Ada orang kaya yang punya mobil atau beli mobil saat pembelian pakai data supirnya, padahal ia hanya sopir pribadi atau sopir pocokan. Dampaknya ia tercatat di sistem Samsat yang dilaporkan ke BPS punya mobil, sehingga meskipun miskin ia tidak berhak mendapat bantuan atau masuk pada desil 1–4," jelasnya memberi gambaran konkret.
Dini juga menyampaikan bahwa Warga bisa menyanggah melalui aplikasi cek bansos yang dapat diunduh di playtsore dengan menyiapkan dokumen pendukung yang harus diunggah ke aplikasi, atau bisa melalui mekanisme pembuatan surat keterangan tidak mampu dari RT RW Kelurahan yang nantinya pengajuan itu akan diusulkan ke pemerintah pusat oleh kasos kelurahan. Tapi kewenangan berubah tidaknya data ada di Pemerintah Pusat, bahkan sekelas Walikota saja tidak mapu mengintervensi perubahan desil.
Sehingga tak heran, meski sudah dilaporkan ke kelurahan dengan menambahkan data-data pendukung dari pihak pelapor, tetapi desil tidak berubah karena masih dipengaruhi oleh data aset pelapor yang terintegrasi data pusat.
Tak hanya persoalan bansos, Dini memberikan pemahaman terkait batas kewenangan penanganan fasilitas umum, seperti Kali Babon yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat melalui Kementerian PU. Meski ia tinggal di Kelurahan Rowosari yang langganan banjir, tapi karena kali babon bukan kewenangan pemerintah kota apalagi DPRD ia tidak bisa berbuat banyak meskipun segala usulan sudah ia sampaikan ke pihak terkait.
