Dini Desak Pemkot Semarang Petakan Semua Titik Rawan Tanah Gerak
SEMARANG – DPRD mendorong Pemkot Semarang memperkuat upaya pemetaan dan mitigasi bencana tanah gerak, khususnya di wilayah permukiman yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan warga. Hal itu menyusul fenomena tanah gerak yang terjadi di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati menegaskan, fenomena tanah gerak merupakan kondisi alam yang tidak dapat dicegah. Hal itu karena dipengaruhi karakteristik topografi dan geologis Kota Semarang.
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus diarahkan pada langkah antisipatif dan mitigasi jangka panjang.
"Jadi enggak bisa dicegah terjadi tanah gerak. Karena memang kondisi geologisnya Kota Semarang yang berada di lempengan."
"Mau tidak mau, di titik-titik tertentu tanahnya bergerak," jelas Dini, Selasa (10/2/2025).
Menurut Dini, pemetaan wilayah rawan tanah gerak perlu menjadi langkah awal yang dilakukan pemerintah kota. Pemetaan tersebut perlu disertai dengan klasifikasi tingkat risiko agar penanganannya bisa tepat sasaran.
"Nah, kalau dipetakan harus ada skala risikonya. 'Oh, di sini memang potensi tanah gerak tapi levelnya sekian', 'Di sini ada potensi tanah gerak levelnya lebih tinggi'."
"Kalau sampai terjadi, berarti mungkin akan ambruk rumahnya atau bagaimana."
"Maka, ketika sudah ada petanya, berarti harus dimitigasi agar tidak terjadi korban."
"'Oh, yang sini harus direlokasi', yang sini cukup dididik dengan kesiap-siagaan bencana supaya kalau ada terjadi tanah gerak, nanti harus bagaimana orang yang ada di dalamnya gitu."
"Nah, ini yang menurut kami bisa dilakukan," paparnya.
Dia menilai, relokasi warga harus menjadi opsi terakhir dan dilakukan apabila tingkat risiko dinilai tinggi serta membahayakan keselamatan jiwa.
Sementara untuk wilayah dengan risiko yang masih dapat diantisipasi, lanjut dia, pemerintah perlu memperkuat edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat.
Dini juga mengungkapkan, selain permukiman, mitigasi teknis pada infrastruktur publik, seperti jalan raya, yang berada di kawasan tanah gerak juga perlu dilakukan.Dia mendorong adanya intervensi teknis agar infrastruktur tetap aman dan berfungsi.
"Nah, ada antisipasi-antisipasi teknis memang yang perlu dilakukan oleh pemerintah kota."
"Kalau misalnya ngomongin tentang jalan, misalnya. Jalan itu biar tetap bisa kuat, tidak retak, tidak ambles," ungkapnya.
Dini menekankan, penanganan tanah gerak tidak bisa dilakukan oleh satu organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan harus melibatkan lintas sektor.
"Itu harus lintas sektor, karena kalau pemetaan, itu kemungkinan besar ada di Distaru, tapi kalau sudah ngomongin tentang kesiapsiagaan bencana, di BPBD."
"Kalau ngomongin tentang pemukimannya, antisipasi gimana supaya di titik tanah gerak itu permukiman tidak langsung hancur, ada intervensi-intervensi teknis yang bisa dilakukan Dinas Permukiman," ungkapnya.
Di sisi itu, Dini meminta Pemkot Semarang dapat lebih fokus pada kebijakan mitigasi berbasis data dan perencanaan jangka panjang, sehingga penanganan bencana tanah gerak tidak hanya bersifat kedaruratan. (*)
