Dini Inayati Luruskan Informasi PIP dan KIP, Minta Disdik Tegaskan Peran Sekolah

Semarang — Anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PKS Dapil III Tembalang–Candisari, Dini Inayati, menerima aduan dari warga Tembalang terkait informasi yang disampaikan oleh seorang guru SMP kepada orang tua siswa. Guru tersebut disebut menyampaikan bahwa siswa yang ingin dipermudah masuk SMA atau perguruan tinggi harus memiliki Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah orang tua kemudian mendatangi Dini Inayati  untuk meminta bantuan pengurusan PIP atau KIP bagi anak mereka. Aduan ini, menurut Dini, tidak hanya datang dari satu atau dua orang, melainkan cukup banyak warga yang menyampaikan hal serupa.

Menanggapi hal tersebut, Dini Inayati menegaskan bahwa informasi yang disampaikan guru tersebut keliru dan perlu segera diluruskan.

“PIP dan KIP itu bukan bantuan yang diajukan atas dasar permintaan orang tua kepada dewan kota. Mekanisme pengusulannya adalah ranah sekolah melalui operator Dapodik, bukan melalui orang tua,” tegas Dini.

Dini menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk mengidentifikasi calon penerima bantuan berdasarkan desil tingkat kesejahteraan. Melalui data tersebut, dapat diketahui apakah seorang siswa memang masuk kategori penerima bantuan pemerintah, termasuk PIP dan KIP, atau tidak.

“Tidak semua siswa harus atau bisa menerima PIP dan KIP. Semua ada indikator dan datanya. Kalau informasi ini tidak diluruskan, justru bisa menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.

Merasa perlu ada klarifikasi resmi, Dini Inayati kemudian berkomunikasi langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang. Dalam komunikasi tersebut, Dini menyampaikan bahwa arahan dari oknum guru tersebut berpotensi menyesatkan orang tua siswa dan harus segera diluruskan oleh pihak Dinas Pendidikan.

“Saya meminta agar Dinas Pendidikan memberikan penjelasan yang benar dan menyeluruh kepada sekolah-sekolah, supaya guru tidak asal memberikan arahan kepada orang tua siswa,” ujarnya.

Menurut Dini, pihak Dinas Pendidikan Kota Semarang merespons positif dan berkomitmen untuk meluruskan informasi tersebut serta memberikan penegasan kepada sekolah-sekolah agar penyampaian informasi kepada orang tua siswa sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Dini Inayati berharap ke depan tidak ada lagi informasi yang simpang siur terkait bantuan pendidikan, sehingga orang tua siswa mendapatkan pemahaman yang benar dan kebijakan pemerintah dapat berjalan tepat sasaran.