Dini Inayati : Komisi C Usulkan Raperda Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang
SEMARANG – Komitmen DPRD Kota Semarang dalam menjalankan fungsi legislasi kembali ditegaskan oleh anggota Komisi C, Dini Inayati, S.T., dari Fraksi PKS. Dalam wawancara usai rapat paripurna DPRD Kota Semarang yang digelar pada Senin (5/5/2025), Dini menyampaikan bahwa agenda pembicaraan Tingkat II dan pengajuan sejumlah Raperda baru merupakan bagian dari tugas konstitusional lembaga legislatif daerah.
“Agenda hari ini terkait pembicaraan Tingkat II Raperda yang sudah dibahas. Empat Raperda itu adalah pembicaraan Tingkat I usulan-usulan dari Komisi C. Karena memang sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD yang pernah saya sampaikan. Jadi kita sedang menjalankan fungsi DPRD untuk pembentukan peraturan daerah atau legislasi,” jelas Dini.
Salah satu Raperda yang diusulkan Komisi C adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan pembaruan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap tantangan lingkungan di Kota Semarang. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, terlebih setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah spesifik.
Komisi C menilai bahwa pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menyebabkan meningkatnya volume serta kompleksitas jenis sampah. Tanpa pembaruan aturan yang lebih komprehensif, tantangan ini akan berdampak langsung pada kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Karena itu, Raperda baru ini tidak hanya sekadar pembaruan administratif, melainkan juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menetapkan empat Raperda melalui pembicaraan Tingkat II, yakni Raperda Keterbukaan Informasi Publik, perubahan bentuk hukum Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), penyertaan modal BUMD tahun 2025–2029, dan Rencana Pembangunan Industri Kota Semarang tahun 2025–2045.
Selain Komisi C, komisi-komisi lain juga mengusulkan Raperda inisiatif. Komisi A membawa revisi Perda tentang Administrasi Kependudukan, Komisi B mengusulkan Raperda tentang tata kelola BUMD, dan Komisi D mengajukan Penanganan TBC.
Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M., menyatakan bahwa Pemerintah Kota mendukung penuh inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda-Raperda tersebut, khususnya mengenai pengelolaan sampah yang menjadi isu krusial bagi kota. “Permasalahan sampah adalah isu lingkungan yang semakin kompleks dan menuntut penanganan yang sangat terpadu, berkelanjutan, serta berbasis pada partisipasi masyarakat,” ujar Wali Kota.
Ketua DPRD Kota Semarang, Moch. Imron, S.H., M.H., juga menyambut baik inisiatif legislasi dari keempat komisi. Ia meminta seluruh komisi segera menindaklanjuti pembahasan pasal per pasal agar Raperda dapat ditetapkan dalam pembicaraan Tingkat II mendatang.
________
Ikuti dan ketahui informasi terbaru mengenai aktivitas kedewanan dan kemasyarakatan Dini Inayati S.T dengan mengakses tautan-tautan di bawah ini.
- Saluran WhatsApp : https://bit.ly/salurandini
- Rilis kegiatan : https://www.diniinayati.com/
- Sapa Admin di https://bit.ly/SapaADMIN
- Aspirasi / Pengaduan : https://bit.ly/m/diniinayati
#PKSPelayanRakyat #FraksiPKSDPRDKotaSemarang #PKSBersamaRakyat #DPRDKotaSemarang #TembalangCandisari