Raperda Pengelolaan Sampah Diusulkan, Produsen Diminta Tak Lepas Tangan Dari Sampah Produk Yang Dihasilkan
SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Raperda ini disusun dengan melibatkan Komisi C DPRD, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pihak ketiga sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
"Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah kewajiban produsen untuk menjalankan skema Extended Producer Responsibility (EPR)," kata salah satu anggota Pansus Raperda tersebut, Dini Inayati.
Skema itu mendorong tanggung jawab produsen dalam menarik kembali serta mengelola sampah dari produk yang mereka hasilkan dan konsumsi masyarakat.
Dini menegaskan, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, tetapi juga pihak produsen. Khususnya pelaku industri seperti manufaktur, sektor makanan dan minuman, serta ritel.
“Produsen seperti manufaktur, usaha makanan dan minuman, serta ritel harus berperan aktif dalam pengurangan timbulan sampah,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pelaksanaan EPR telah berhasil diterapkan di beberapa sektor, salah satunya oleh produsen aki (baterai kendaraan), yang memiliki sistem penarikan kembali produk bekas melalui agen pembelian.
“Produsen aki sudah menjalankan sistem ini. Mereka memiliki agen yang membeli aki bekas dari konsumen dengan harga menarik. Ini bisa menjadi contoh konkret bagi produsen lainnya,” jelasnya.
Menurut dia, Raperda ini harus mendorong pemerintah daerah agar lebih tegas dalam mewajibkan produsen di wilayah Semarang.
Utamanya untuk menjalankan EPR secara sistematis, sekaligus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasinya.
Pengelolaan berdasarkan prinsip EPR juga harus dibedakan berdasarkan jenis sampah, apakah tergolong limbah rumah tangga atau limbah spesifik seperti B3 (bahan berbahaya dan beracun), sehingga penanganannya sesuai dengan regulasi nasional.
“Harapannya, beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang bisa berkurang dan pengelolaan sampah di Semarang menjadi lebih berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui Raperda ini, DPRD Kota Semarang ingin berupaya menciptakan tata kelola sampah yang lebih komprehensif. Dengan demikian tidak hanya mengandalkan pengelolaan akhir, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen, termasuk sektor swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan kota.
_____
Ikuti dan ketahui informasi terbaru mengenai aktifitas kedewanan dan kemasyarakatan Dini Inayati S.T dengan mengakses tautan -tautan dibawah ini.
3. Sapa Admin di https://bit.ly/SapaADMIN
4. Aspirasi / Pengaduan : https://bit.ly/m/diniinayati
#PKSPelayanRakyat #FraksiPKSDPRDKotaSemarang #PKSBersamaRakyat #DPRDKotaSemarang
#TembalangCandisari